Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Wardiana, menyinggung terkait adanya gratifikasi halal. Akan tetapi, hal itu bisa menjadi haram jika diberikan berkaitan dengan tugas dan jabatan.
Hal itu disampaikan Wawan saat menjadi pembicara dalam webinar bertajuk 'Integritas dan Antikorupsi: Dari Kesadaran Menjadi Kebiasaan' di Kementerian Hukum, Jakarta, Selasa (19/8).
"Di dunia ini banyak barang-barang atau harta yang halal atau haram? Coba jawab. Banyak yang halalnya atau haramnya? Kan banyak yang halal," kata Wawan dalam webinar tersebut.
"Sama, gratifikasi juga banyak yang halalnya dari pada yang haramnya. Yang haramnya itu cuma satu," sambungnya.
Ia menyebut, hal yang haram diterima oleh aparatur sipil negara (ASN) adalah menerima segala bentuk pemberian yang bertentangan dengan jabatannya.
"Kalau kita sebagai ASN, sebagai pegawai negeri tadi yang haram itu adalah yang menerima apa pun juga bentuknya, bentuk hadiah tadi atau uang apa pun juga, yang berkaitan dengan tugas kewenangan kita," ucap dia.
Wawan menyebut, hal itu jelas berbeda dengan pemberian oleh orang tua maupun saudara.
"Kalau ortu kita ngasih uang ke kita, terima enggak? Ya terima lah. Kakak kita kasih bekal ke kita, ya terima lah di situ. Orang satu apa, saudara," terang dia.
"Tapi, kalau orang lain yang memberikan sesuatu pada kita karena jabatan kita, maka itu harus ditolak. Itu yang disebut gratifikasi," imbuhnya.
Lebih lanjut, Wawan menekankan bahwa ASN telah menerima gaji dan tunjangan dari negara. Jika menerima pemberian dari pihak lain, lanjutnya, maka hal itu dibolehkan selama tidak bertentangan dengan jabatan.
"Sekali lagi, kita sebagai ASN itu sudah digaji, sudah diberi tunjangan, selesai itu. 'Lah kan, Pak, kata Rasul juga harus saling memberi, harus saling memberi, memberi hadiah dan seterusnya, dan seterusnya'," tutur Wawan.
"Boleh, kenapa enggak? Selama yang kita terima ini tidak ada kaitannya dengan tugas dan kewenangan kita," pungkasnya.