Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali menggagalkan aksi pencurian ikan di laut Indonesia. Satu kapal ikan asing berbendera Filipina dengan ukuran jumbo ditangkap saat diduga melakukan aktivitas penangkapan ikan ilegal di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 717, Samudera Pasifik, utara Papua.
KKP mencatat penangkapan ini menjadi yang terbesar dalam sepuluh tahun terakhir, baik dari sisi ukuran kapal maupun jaring yang digunakan. Operasi pengawasan tersebut dipimpin oleh Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP, Pung Nugroho Saksono pada Senin (18/8).
Punk yang akrab disapa Ipunk itu menjelaskan pemeriksaan terhadap kapal FV Princess Janice-168 berukuran 754 GT menunjukkan kapal tersebut tidak memiliki dokumen izin usaha subsektor penangkapan ikan dari Pemerintah Indonesia.
“Kapal dan alat tangkapnya jumbo, saat beroperasi luasnya bisa mencapai sekitar dua kali lapangan bola, dengan tangkapan bisa 400 ton ikan dalam sekali operasi, dan ikan tangkapannya didominasi baby tuna,” ujar Ipunk melalui keterangan tertulis, dikutip Selasa (19/8).
Hasil pemeriksaan juga menemukan bahwa kapal itu diawaki 32 warga negara Filipina dan dilengkapi dengan alat tangkap modern berupa jaring pukat cincin (purse seine) berukuran besar dengan panjang tali ris sekitar 1,3 kilometer.
Untuk penangkapan kapal tersebut, KKP menurunkan KP Orca 06 dengan dukungan KP Orca 04, serta pesawat pengawasan (airborne surveillance). Sementara kapal ikan jumbo berbendera Filipina itu akan diproses secara hukum di Pangkalan PSDKP Bitung.
Ipung menyatakan, pihak FV Princess Janice-168 diduga kuat melanggar ketentuan Undang-Undang Perikanan yang terakhir diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp 20 miliar.
Tertibkan 10 Rumpon Filipina
Selain itu, KP Orca 06 juga berhasil menertibkan 10 rumpon yang dipasang nelayan Filipina dan diduga terhubung dengan aktivitas FV Princess Janice-168. “Rumpon-rumpon ini merupakan tempat berkumpulnya ikan untuk ditangkap oleh kapal penangkap ikan,” terang Ipunk.
Dari operasi ini, termasuk penertiban rumpon, KKP memperkirakan potensi kerugian negara yang berhasil dicegah mencapai Rp 189,5 miliar.
KKP menegaskan praktik illegal, unreported, unregulated (IUU) fishing bertentangan dengan prinsip keberlanjutan. Untuk itu, KKP terus meningkatkan patroli menjaga aktivitas penangkapan ikan di wilayah laut yurisdiksi Indonesia.