Skor SPI Kota Serang Banten dari KPK berada di kategori merah.
REPUBLIKA.CO.ID, SERANG, – Skor Survei Penilaian Integritas (SPI) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menempatkan Kota Serang di zona merah dengan nilai 64,86. Pemerintah setempat menduga rendahnya partisipasi responden menjadi penyebab utama hasil ini.
Wachyu B Kristiawan, Kepala Inspektorat Kota Serang, pada Selasa menyatakan bahwa meskipun upaya pencegahan korupsi dianggap sudah baik, hal ini tidak tercermin dalam skor integritas yang diperoleh. "Ada masalah di jumlah responden yang mengisi sedikit. Masalahnya di tahun kemarin dari internal Pemkot Serang terlalu sedikit. Itu yang bikin nilai kita rendah," ungkapnya.
Dalam periode survei 1 Agustus hingga 31 Oktober 2024, dari target populasi 2.105 responden internal yang terdiri dari pegawai Pemkot Serang, hanya sedikit yang mengisi kuesioner yang dikirimkan oleh KPK. Untuk memperbaiki capaian pada survei tahun ini, pihaknya berkomitmen mendorong seluruh pegawai yang menerima notifikasi agar aktif berpartisipasi.
"Kami akan upayakan agar 2.105 responden mengisi. Yang penting kalau mereka dapat WhatsApp atau email dari akun KPK itu tolong diisi, jangan didiamkan saja," tegas Wachyu.
Menurut data SPI KPK, Kota Serang merupakan satu dari tujuh pemerintah daerah di Provinsi Banten yang masuk dalam zona merah. Hanya Kota Tangerang Selatan dan Kota Tangerang yang berhasil keluar dari zona ini dengan skor masing-masing 76,25 dan 75,22 poin.
Konten ini diolah dengan bantuan AI.
sumber : antara