PEMERINTAH menaikkan tunjangan beras dan bensin untuk anggota DPR periode 2024-2029. Kenaikan ini diumumkan oleh Wakil Ketua DPR, Adies Kadir, di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Selasa, 19 Agustus 2025.
Adies merincikan tunjangan beras naik dari Rp 10 juta menjadi Rp 12 juta per bulan. Sementara itu, tunjangan bensin dinaikkan menjadi Rp 7 juta per bulan dari sebelumnya Rp 4-5 juta per bulan. Menurut politikus Partai Golkar tersebut, kenaikan diberikan karena Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati merasa iba terhadap para legislator.
“Menteri Keuangan juga kasihan dengan kawan-kawan DPR. Jadi dinaikkan dan ini juga kami ucapkan terima kasih dengan kenaikan itu,” kata Adies. "Jadi yang naik cuma tunjangan itu saja yang saya sampaikan tadi, tunjangan beras karena kita tahu beras dan telur juga naik," tambahnya.
Adies mengklaim gaji pokok anggota DPR tidak mengalami kenaikan selama 15 tahun terakhir. Selain tunjangan yang naik, anggota DPR juga menerima tunjangan rumah sebesar Rp 50 juta per bulan sebagai kompensasi tidak lagi mendapat rumah dinas.
Kenaikan tunjangan ini menambah deretan pendapatan yang diterima legislator. Berikut adalah rincian komponen gaji dan tunjangan anggota DPR berdasarkan peraturan yang berlaku.
Gaji Pokok
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara, besaran gaji pokok bulanan untuk DPR adalah sebagai berikut:
- Ketua DPR: Rp 5.040.000,00
- Wakil Ketua DPR: Rp 4.620.000,00
- Anggota DPR: Rp 4.200.000,00
Peraturan Pemerintah ini ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 September 2000.
Tunjangan
Anggota DPR menerima berbagai jenis tunjangan yang besarannya disesuaikan dengan jabatan masing-masing. Ketentuan ini diatur dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2015 serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980. Berikut adalah rincian beberapa tunjangan utama yang diterima berdasarkan posisi di badan atau komisi:
Tunjangan Kehormatan
- Ketua: Rp 6.690.000
- Wakil Ketua: Rp 6.450.000
- Anggota: Rp 5.580.000
Tunjangan Komunikasi Intensif
- Ketua: Rp 16.468.000
- Wakil Ketua: Rp 16.009.000
- Anggota: Rp 15.554.000
Tunjangan Peningkatan Fungsi Pengawasan dan Anggaran
- Ketua: Rp 5.250.000
- Wakil Ketua: Rp 4.500.000
- Anggota: Rp 3.750.000
Selain itu, anggota DPR mendapatkan bantuan untuk menunjang kegiatan bulanan, yang meliputi:
- Biaya Langganan Listrik: Rp 3.500.000 per bulan
- Biaya Telepon: Rp 4.200.000 per bulan
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980, anggota DPR juga berhak atas tunjangan lain yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan/beras, Tunjangan Hari Raya (THR), dan gaji ke-13. Regulasi yang sama juga mengatur hak untuk mendapatkan pengobatan dan perawatan jika mengalami sakit atau kecelakaan akibat tugas, sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi PNS.