Tabanan, Bali (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mengkaji pemanfaatan aset kripto dalam berbagai bentuk inovasi, mulai dari tokenisasi aset dunia nyata (real world asset) hingga penggunaan kripto sebagai jaminan atau agunan.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi mengatakan sejumlah inovasi tersebut sudah dalam tahap uji coba di regulatory sandbox.
Dalam acara CFX Crypto Conference (CCC) 2025 di Tabanan, Bali, Kamis, Hasan mengakui bahwa pengaturan aset keuangan digital di Indonesia saat ini memang masih relatif baru. Namun, otoritas bakal terus memperkuat regulasi sekaligus membuka ruang inovasi melalui regulatory sandbox.
“Sebentar lagi kita juga akan terus melakukan penguatan pengaturan itu dan memperluas dengan cakupan perdagangan untuk bentuk derivatif dari aset keuangan digital,” ujar dia.
Ia mengatakan sejumlah inovasi tokenisasi sudah masuk ke dalam sandbox OJK mulai dari komoditas emas, surat berharga negara (SBN), hingga properti.
"Emas misalnya bahkan di tanggal 8 Agustus kemarin karena sudah menunjuk usia tepat satu tahun ada di 'sandbox' sudah kami nyatakan lulus," katanya, menerangkan.
Selain itu, ada juga tokenisasi SBN yang memungkinkan fragmentasi kepemilikan surat berharga dalam denominasi lebih kecil sehingga lebih terjangkau oleh masyarakat. Dengan mekanisme tersebut, kepemilikan kripto akan merepresentasikan kepemilikan SBN.
Lebih lanjut, Hasan mengatakan OJK menargetkan finalisasi pengaturan terkait pemanfaatan aset kripto untuk tokenisasi hingga agunan dapat selesai pada tahun ini. Hal itu termasuk pengaturan jika aset kripto dikategorikan sebagai sekuritas token atau instrumen pinjaman yang ditokenkan.
“Nah hal-hal ini yang sudah dilakukan dan sekali lagi, di tahun ini kami juga merencanakan akan memfinalisasi bentuk peraturannya. Termasuk kalau itu bentuknya securities token, artinya bentuknya adalah di belakangnya kepemilikan,” ujar dia.
Pewarta: Bayu Saputra
Editor: Virna P Setyorini
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.