KOMISI VIII Dewan Perwakilan Rakyat menargetkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Ibadah Haji dan Umrah disahkan menjadi undang-undang pada Selasa, 26 Agustus 2025. Dengan demikian, hanya tersisa empat hari untuk menyelesaikan pembahasan RUU Haji.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang menyebut linimasa pembahasan RUU Haji selama beberapa hari ke depan telah dikonsultasikan dengan pimpinan parlemen, terutama Wakil Ketua DPR Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat (Korkesra) Cucun Ahmad Syamsurijal.
“Beliau sudah menyampaikan di rapat pimpinan bahwa tanggal 26 Agustus sudah kami bawa di rapat paripurna untuk pengambilan keputusan tingkat II, itu artinya sudah sah menjadi undang-undang,” kata Marwan di ruang rapat Komisi VIII DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Jumat, 22 Agustus 2025.
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa ini menjabarkan, mulai hari ini parlemen dan pemerintah memulai rapat panitia kerja RUU Haji. Dalam rapat panja pagi ini mereka menyepakati tata cara pembahasan DIM. Marwan mengusulkan pembahasan DIM itu dilakukan per klaster atau per bab.
“Kalau disetujui per klaster, nanti kita melihat yang eksisting, kemudian rencana kira-kira ada perubahan atau tidak klaster itu per babnya,” ujar Marwan.
Kemudian besok Sabtu, 23 Agustus 2025, DPR berencana memasukkan saran-saran ke klaster-klaster itu. Pada Ahad, 24 Agustus, Komisi VIII akan membentuk tim perumus dan tim sinkronisasi. “Yang bekerja nanti timus timsin untuk memasukkan dan menyempurnakan saran yang menjadi pasal klausul di hari Minggu,” kata dia.
Lalu Senin, 25 Agustus 2025, Komisi VIII bakal mendengarkan laporan timus timsin. Dia lantas menambahkan, “Sore hari sudah diketok menjadi keputusan tingkat I, dan kami akan menyurati ke pimpinan DPR RI supaya dibawa di dalam rapat paripurna di hari Selasa,” tutur Marwan.
Adapun RUU Haji merupakan salah satu rancangan yang masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) tahun 2025-2029. Lewat perubahan ketiga UU Nomor 8 Tahun 2019, Badan Penyelenggara atau BP Haji akan mengambil alih manajemen haji per 2026.