GUBERNUR Dedi Mulyadi akan menghentikan sementara penyaluran bantuan pemerintah provinsi untuk Desa Cianaga, Kecamatan Kabandungan, Sukabumi, Jawa Barat. Penyetopan bantuan sosial itu merupakan sanksi atas kelalaian perangkat desa dalam melayani masyarakat hingga menyebabkan seorang balita bernama Raya meninggal akibat cacingan kronis.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
"Desanya saya kasih sanksi, yang tahun ini dana bantuan provinsinya saya tangguhkan," kata Dedi saat ditemui dalam acara puncak Hari Indonesia Menabung dan Penutupan Bulan Literasi Keuangan 2025 yang digelar di Auditorium Dhanapala Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat, 22 Agustus 2025.
Dedi juga memberikan teguran kepada Bupati Sukabumi dan semua perangkat layanan kesehatan hingga posyandu di wilayah tersebut. Menurut dia, penyakit cacingan yang diderita Raya semestinya tidak akan separah ini seandainya fungsi tim penggerak PKK menjalankan tugasnya dengan baik. "Jadi kenapa saya sangat marah, karena penyakitnya mudah gitu loh. Beda dengan jantung," kata politikus Gerindra itu.
Sebelum akhirnya meninggal pada 22 Juli 2025, balita 3 tahun itu ditemukan tim pegiat sosial dalam kondisi kritis dan sempat dibawa ke rumah sakit pada 13 Juli 2025. Selama perawatan, dari tubuhnya dikeluarkan cacing hidup hingga seberat 1 kilogram. Bahkan hasil CT scan menunjukkan cacing dan telurnya sudah menyebar ke otak.
Berdasarkan keterangan dokter dan keluarga, Dedi Mulyadi menjelaskan, cacing yang ada dalam tubuh Raya kemungkinan besar berasal dari tempat tinggalnya. Ia berujar, Raya sering bermain di kolong rumahnya yang merupakan kandang ayam. Sementara itu, pengawasan dari orang tua pun sangat lemah. "Ibunya ODGJ dan bapaknya menderita tuberkulosis, sehingga Raya hanya diasuh oleh neneknya," ujar Dedi.
Sementara itu, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menilai kasus meninggalnya balita di Sukabumi karena cacingan itu merupakan potret nyata kelalaian negara dalam melindungi warganya. Wakil Ketua KPAI Jasra Putra mengatakan kematian Raya bukan hanya akibat sakit, melainkan juga cermin dari pengabaian dan penelantaran anak yang berlangsung lama.
Itu sebabnya, KPAI mendesak pemerintah pusat ataupun daerah segera menutup celah kebijakan agar anak-anak dalam pengasuhan keluarga dengan orang tua ODGJ atau sakit berat tidak kembali terabaikan. Jasra juga menekankan pentingnya segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pengasuhan Anak yang sudah 15 tahun mangkrak di Dewan Perwakilan Rakyat.
"Anak tidak bisa melindungi dirinya sendiri. Penderitaan keluarga Raya berlapis-lapis, tapi sistem layanan negara justru terhenti karena alasan administratif,” tutur Jasra dalam keterangan tertulis pada Kamis, 21 Agustus 2025.