Anggota DPR sekaligus musisi Ahmad Dhani (tengah) bersama Anggota DPR sekaligus penyanyi Once Mekel (kanan) mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dan Komisi XIII DPR dengan Kementerian Hukum, Lembaga Manajemen Kolektif Nasional, Vibrasi Suara Indonesia (VISI), Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI), Wahana Musik Indonesia (WAMI) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (21/8/2025). Rapat tersebut membahas manajemen Royalti dan permasalahan dalam perlindungan karya cipta dan hak cipta.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Para pemangku kepentingan dalam industri musik Indonesia, termasuk penyanyi, pencipta lagu, dan penyelenggara pertunjukan, akan dilibatkan secara langsung dalam perumusan revisi Undang-Undang Hak Cipta. Keputusan ini diambil setelah pimpinan DPR RI dan Komisi XIII DPR RI menyepakati usulan tersebut.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pihak-pihak tersebut sudah jelas merupakan pihak yang berkepentingan dalam UU Hak Cipta. Karena, kata dia, mereka merupakan pelaku yang setiap hari mengalami permasalahan royalti itu.
"Kira-kira begitu. Setuju enggak?" tanya Dasco yang dijawab setuju oleh para anggota Komisi XIII DPR RI saat rapat konsultasi bersama pemerintah dan perwakilan organisasi musisi di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (21/8/2025).
Menurut dia, dengan begitu, para musisi dan penyelenggara acara itu bisa menyampaikan masukan-masukan kepada DPR RI yang sedang merumuskan UU Hak Cipta. "Setelah itu, baru kemudian nanti regulasinya bagaimana, nanti dirundingkan sama mereka, termasuk syarat misalnya kalau sekian persen bagaimana gitu, aplikasi mau dipakai bagaimana," kata dia.
Menurut Dasco, nantinya Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) akan menjalankan undang-undang jika regulasi tersebut sudah memenuhi segala kepentingan dari para pencipta lagu, artis, produser, yang harus dipenuhi hak-haknya. Adapun DPR RI menggelar rapat konsultasi untuk membahas manajemen royalti dan permasalahannya dalam perlindungan karya cipta dan hak cipta bersama sejumlah musisi, mulai dari Ariel Noah hingga Vina Panduwinata di kompleks parlemen.
Dasco mengatakan saat ini ada beberapa hal yang perlu disesuaikan dengan Undang-Undang Hak Cipta. Menurut dia, Kementerian Hukum pun sudah berkoordinasi dengan DPR RI mengenai penyesuaian itu. Namun, kata dia, penyesuaian itu saja belum cukup, karena perkembangan zaman menuntut agar UU Hak Cipta itu direvisi. Selain itu, terdapat juga banyak aspirasi dari masyarakat mengenai perkembangan teknologi yang berkaitan dengan UU Hak Cipta.