
EKS Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Perguruan Tinggi (Mendikbud Ristek), Nadiem Makarim ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook Kemendikbud Ristek periode 2019-2022. Kejagung menyebut kerugiaan negara lebih dari Rp 1,98 triliun.
“Kerugian negara yang timbul dari kegiatan pengadaan ini diperkirakan senilai lebih Rp 1,98 triliun,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Nurcahyo Jungkung Madyo saat konferensi pers di Jakarta pada Kamis (4/9).
Nurcahyo menjelaskan, angka kerugian ini masih dalam penghitungan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
“Saat ini masih dalam penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPK," jelasnya.
Sebelumnya, Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengumumkan status hukum Nadiem Makarim dalam perkara ini.
“Dari hasil pendalaman dan alat bukti yang ada, pada sore ini telah menetapkan tersangka baru dengan inisial NAMA (Nadiem Anwar Makarim),” kata Anang Supriatna, Kamis (4/9).
Nadiem mendatangi Kejagung untuk diperiksa ketiga kalinya dalam kasus tersebut. Ia datang didampingi kuasa hukumnya Hotman Paris Hutapea.
Anang menjelaskan, sebelum hari ini Nadiem telah dua kali diperiksa sebagai saksi oleh Kejagung yakni pada Senin (23/6) dan Selasa (15/7).
“Sebelumnya penyidik telah menetapkan 4 orang sebagai tersangka. Perkembangan saat ini, penyidik telah menetapkan kembali satu orang sebagai tersangka inisial NAM,” ungkap Anang.
Dalam pemeriksaan itu, Kejagung telah mengusut keuntungan yang didapat Nadiem dalam dugaan korupsi pengadaan laptop. Selain itu, Nadiem juga diperiksa terkait proses pengadaan laptop chromebook.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan empat orang tersangka, tiga di antaranya adalah anak buah Nadiem saat di Kemendikbud Ristek.
Adapun para empat tersangka itu adalah Direktur SMP Kemendikbud Ristek 2020-2021, Multyasha; Direktur SD Kemendikbud Ristek 2020-2021, Sri Wahyuningsih; Mantan stafsus Mendikbud Ristek Nadiem Makarim, Jurist Tan; dan Mantan Konsultan Teknologi pada Kemendikbud Ristek, Ibrahim Arief.
Atas perbuatan para tersangka, negara diduga mengalami kerugian hingga Rp1,98 triliun yang terdiri dari kerugian akibat Item Software (CDM) sebesar Rp480 miliar dan mark up harga laptop sebesar Rp1,5 triliun. (H-4)