INFO NASIONAL – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) terus memperkuat komitmennya dalam meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik yang sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Bahkan, layanan tersebut kini diperluas hingga menyentuh kaum disabilitas, sebagai wujud nyata inklusivitas dalam pelayanan publik.
Hal ini disampaikan Wakil Wali Kota Tangerang Selatan Pilar Saga Ichsan saat melakukan presentasi Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik di Kantor Komisi Informasi (KI) Banten, Kota Serang, Kamis, 21 Agustus 2025.
“Kami berkomitmen untuk menjadi badan publik informatif. Informasi publik harus dapat diperoleh dengan cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana,” ujar Pilar.
Pilar menjelaskan, berbagai inovasi telah dikembangkan Pemkot Tangsel dalam meningkatkan keterbukaan informasi publik, di antaranya program PPID Goes to Campus, PPID Corner di sejumlah pusat perbelanjaan, podcast program pemerintah daerah, ruang konsultasi online, layanan internet gratis, kanal layak anak, hingga layanan khusus untuk kaum disabilitas.
Langkah ini sejalan dengan Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Penyandang Disabilitas.
Sebagai bentuk konkret, Pemkot Tangsel menyediakan sarana dan prasarana ramah disabilitas di ruang PPID maupun mal pelayanan publik. Fasilitas tersebut meliputi menu aksesibilitas ramah disleksia, fitur voice over atau text to speech bagi penyandang tunanetra, serta layanan informasi dalam bentuk braille. “Ini adalah bukti bahwa semua warga, termasuk difabel, memiliki hak yang sama dalam memperoleh informasi publik,” ujar Pilar.
Sepanjang Januari hingga Agustus 2025, tercatat sebanyak 10 permohonan informasi publik yang masuk ke PPID Tangsel, seluruhnya telah ditindaklanjuti. Pilar menambahkan, seluruh sengketa informasi juga telah diselesaikan.
“Alhamdulillah, sejak 2010 hingga 2024, Pemkot Tangsel sudah ditetapkan sebagai badan publik informatif, dan ke depan kami akan terus menjaga standar tersebut,” pungkasnya. (*)