Penggugat Rangkap Jabatan Wamen Makin Banyak

3 weeks ago 29
informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online slot slot gacor slot maxwin slot online slot game slot gacor online slot maxwin online slot game online slot game gacor online slot game maxwin online demo slot demo slot online demo slot game demo slot gacor demo slot maxwin demo slot game online demo slot gacor online demo slot maxwin online demo slot game gacor online demo slot game maxwin online rtp slot rtp slot online rtp slot game rtp slot gacor rtp slot maxwin rtp slot game online rtp slot gacor online rtp slot maxwin online rtp slot game gacor online rtp slot game maxwin online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat informasi penting berita penting kabar penting liputan penting kutipan penting informasi viral berita viral kabar viral liputan viral kutipan viral informasi terbaru berita terbaru kabar terbaru liputan terbaru kutipan terbaru informasi terkini berita terkini kabar terkini liputan terkini kutipan terkini informasi terpercaya berita terpercaya kabar terpercaya liputan terpercaya kutipan terpercaya informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online slot slot gacor slot maxwin slot online slot game slot gacor online slot maxwin online slot game online slot game gacor online slot game maxwin online demo slot demo slot online demo slot game demo slot gacor demo slot maxwin demo slot game online demo slot gacor online demo slot maxwin online demo slot game gacor online demo slot game maxwin online rtp slot rtp slot online rtp slot game rtp slot gacor rtp slot maxwin rtp slot game online rtp slot gacor online rtp slot maxwin online rtp slot game gacor online rtp slot game maxwin online
Penggugat Rangkap Jabatan Wamen Makin Banyak Gedung Mahkamah Konstitusi(Dok.Antara)

Pemohon uji materi di Mahkamah Konstitusi dengan pokok permohonan meminta wakil menteri (wamen) dilarang rangkap jabatan semakin bertambah jumlahnya.

Teranyar, advokat Viktor Santoso Tandiasa resmi mendaftarkan permohonannya ke MK pada hari ini. Viktor meminta MK memuat larangan wamen rangkap jabatan secara eksplisit pada amar putusan, bukan hanya di dalam pertimbangan hukum.

Viktor saat ditemui di Gedung MK, Jakarta, menjelaskan ia menguji konstitusionalitas Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

“Pada intinya, permohonan itu kami minta agar wakil menteri itu ditegaskan dalam amar putusan untuk dilarang, sama seperti menteri, tidak boleh merangkap jabatan, salah satunya sebagai komisaris BUMN,” ucap Viktor.

Pasal 23 Undang-Undang Kementerian Negara berbunyi “Menteri dilarang merangkap jabatan sebagai: a. pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan; b. komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta; atau c. pimpinan organisasi yang dibiayai dari APBN dan/atau APBD.”

Sementara itu, dalam pertimbangan Putusan Nomor 80/PUU-XVII/2019, Mahkamah menyatakan pengangkatan dan pemberhentian wamen merupakan hak prerogatif Presiden, layaknya menteri.

Oleh sebab itu, menurut MK, wamen haruslah ditempatkan pula sebagai pejabat sebagaimana halnya status yang diberikan menteri kepada menteri.

Dengan status demikian, MK menilai, seluruh larangan rangkap jabatan yang berlaku bagi menteri dalam Pasal 23 Undang-Undang Kementerian Negara berlaku pula bagi wamen.

Kendati begitu, MK tidak memuat penegasan tersebut di dalam amar putusan karena para pemohon Perkara Nomor 80/PUU-XVII/2019 tidak memiliki kedudukan hukum sehingga permohonannya tidak dapat diterima.

Melalui permohonannya ini, Viktor selaku pemohon merasa MK perlu memuat penegasan larangan rangkap jabatan wamen di dalam amar putusan. Ia mengaku mengalami kerugian konstitusional sebagai masyarakat akibat ketiadaan penegasan dimaksud.

Viktor menyoroti masih adanya wamen yang merangkap sebagai komisaris BUMN. Padahal, kata dia, jabatan komisaris harus diemban oleh orang yang kompeten di bidangnya karena harus mengawasi serta memberikan pertimbangan dan nasihat kepada direksi perusahaan.

“Ketika komisaris itu dirangkap oleh wakil menteri maka tidak fokus dalam melakukan fungsinya, baik itu memberikan nasihat, pertimbangan terhadap direksi dalam mengambil keputusan dalam pengelolaan BUMN, dan juga tidak mengawasi secara maksimal,” ujarnya.

Dalam petitumnya, Viktor meminta MK menyatakan Pasal 23 Undang-Undang Kementerian Negara bertentangan secara bersyarat dengan konstitusi dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat jika tidak dimaknai “Menteri dan wakil menteri dilarang merangkap jabatan…”.

Sebelum Viktor, pendiri Pinter Hukum Ilhan Fariduz Zaman dan aktivis hukum A. Fahrur Rozi juga mengajukan permohonan serupa.

Kedua pemohon itu mengajukan permohonan uji materi Pasal 23 Undang-Undang Kementerian Negara serta Pasal 27B dan Pasal 56B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.

Ilhan dan Fahrur meminta MK menyatakan frasa “menteri” pada Pasal 23 Undang-Undang Kementerian Negara bertentangan dengan konstitusi dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “menteri dan wakil menteri”.

Adapun Pasal 27B dan Pasal 56B Undang-Undang BUMN berisi larangan rangkap jabatan dewan komisaris BUMN. Mereka meminta MK memperluas larangan tersebut, termasuk dilarang merangkap jabatan struktural dan fungsional pada kementerian lembaga pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Permohonan Viktor saat ini masih pada tahap registrasi dan belum memiliki nomor perkara, sementara permohonan Ilhan dan Fahrur telah diregistrasi sebagai Perkara Nomor 118/PUU-XXIII/2025.

Sebelumnya, MK juga telah mengucapkan putusan perkara dengan pokok permohonan yang sama, yakni Perkara Nomor 21/PUU-XXIII/2025. Namun, MK menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena pemohonnya, Juhaidy Rizaldy Roringkon, tidak memiliki kedudukan hukum lantaran meninggal dunia sebelum perkara diputus.(Ant/P-1)

Read Entire Article