MoU Kejagung dengan Operator Telekomunikasi Ancam Hak Privasi Warga

1 month ago 31
informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online slot slot gacor slot maxwin slot online slot game slot gacor online slot maxwin online slot game online slot game gacor online slot game maxwin online demo slot demo slot online demo slot game demo slot gacor demo slot maxwin demo slot game online demo slot gacor online demo slot maxwin online demo slot game gacor online demo slot game maxwin online rtp slot rtp slot online rtp slot game rtp slot gacor rtp slot maxwin rtp slot game online rtp slot gacor online rtp slot maxwin online rtp slot game gacor online rtp slot game maxwin online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat informasi penting berita penting kabar penting liputan penting kutipan penting informasi viral berita viral kabar viral liputan viral kutipan viral informasi terbaru berita terbaru kabar terbaru liputan terbaru kutipan terbaru informasi terkini berita terkini kabar terkini liputan terkini kutipan terkini informasi terpercaya berita terpercaya kabar terpercaya liputan terpercaya kutipan terpercaya informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online slot slot gacor slot maxwin slot online slot game slot gacor online slot maxwin online slot game online slot game gacor online slot game maxwin online demo slot demo slot online demo slot game demo slot gacor demo slot maxwin demo slot game online demo slot gacor online demo slot maxwin online demo slot game gacor online demo slot game maxwin online rtp slot rtp slot online rtp slot game rtp slot gacor rtp slot maxwin rtp slot game online rtp slot gacor online rtp slot maxwin online rtp slot game gacor online rtp slot game maxwin online
MoU Kejagung dengan Operator Telekomunikasi Ancam Hak Privasi Warga Direktur Kebijakan Publik Raksha Initiatives Wahyudi Djafar(MI/Susanto)

KOALISI masyrakat sipil yang terdiri dari Raksha Initiatives, Dejure, Centra Initiative, Imparsial, HRWG, ELSAM, dan ICJR mengkritik penandatanganan memorandum of understanding atau nota kesepahaman antara Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intel) dan sejumlah operator telekomunikasi

Kerja sama itu dinilai akan mengancam hak asasi privasi warga negara. Koalisi menyoroti bahwa MoU tersebut berfokus pada pertukaran dan pemanfaatan data maupun informasi dalam rangka penegakan hukum, termasuk pemasangan serta pengoperasian perangkat penyadapan informasi serta penyediaan rekaman informasi telekomunikasi.

"Kerja sama ini jelas telah menjadi ancaman nyata terhadap perlindungan hak atas privasi warga negara, sebagaimana dijamin Pasal 28G ayat (1) UUD 1945," ujar salah satu perwakilan Koalisi, Direktur Kebijakan Publik Raksha Initiatives Wahyudi Djafar, kepada Media Indonesia, Kamis (26/6).

Ia menyebut Undang-Undang Nomor 11/2021 tentang Kejaksaan sebenarnya telah telah membatasi penggunaan wewenang penyadapan yang diberikan kejaksaan. Di sisi lain, Pasal 40 Nomor 36/1999 tentang Telekomunikasi juga melarang penyadapan sewenang-wenang. Tanpa prosedur dan persyaratan yang terpenuhi, tindakan penyadapan yang melibatkan operator telekomunikasi dapat dikualifikasi sebagai pelanggaran hukum.

"Praktik penyadapan hanya dimungkinkan dilakukan secara lawful, dengan alasan keamanan nasional atau penegakan hukum, sepanjang memenuhi kaidah, dan prinsip pembatasan," terang Wahyu.

Menurut Wahyu, tren penyadapan atas dasar keamanan nasional dan penegakan hukum telah menimbulkan sejumlah efek samping, misalnya timbulnya ketakutan yang luar biasa terhadap penikmatan kebebasan berekspresi dan berpendapat dan terancamnya hak untuk berserikat dan berkumpul.

Oleh karena itu, Koalisi mendesak Kejagung untuk segera membatalkan nota kesepakatan tersebut karena secara eksplisit bertentangan dengan Undang-Undang Telekomunikasi. Jika berkukuh melakukan penyadapan, Kejagung juga harus memastikan kepatuhan terhadap seluruh peraturan perundang-undangan guna menjamin perlindungan hak atas privasi warga negara, dan menghindari tindakan penyadapan sewenang-wenang.

"Operator telekomunikasi harus memastikan kepatuhannya terhadap UU Telekomunikasi, terkait dengan larangan penyadapan, yang juga merupakan bagian dari komitmen perlindungan terhadap konsumen mereka, untuk melindungi privasi konsumen," imbuh Wahyu.

Koalisi juga mendesak Presiden Prabowo Subianto dan DPR penting untuk menyegerakan proses pembahasan RUU tentang Penyadapan. Tujuannya, untuk menjamin adanya kepastikan hukum dalam proses penyadapan. 

Selain itu, pembentuk undang-undang juga harus secara jelas merumuskan pengaturan mengenai prosedur penyadpaan dalam penanganan tindak pidana dalam materi Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP). (P-4)

Read Entire Article