Jakarta, CNBC Indonesia - Truk impor China kian membanjiri pasar otomotif RI khususnya di industri pertambangan. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengakui impor truk tersebut sudah masuk ke Indonesia bahkan tidak mengikuti Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT).
Meski demikian, Direktur Sarana dan Keselamatan Transportasi Jalan Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub Yusuf Nugroho menyebut, truk tersebut tidak mengikuti uji tipe karena hanya digunakan di area pertambangan.
"Terkait dengan kendaraan khususnya truk CBU yang kami sudah identifikasi bahwa truk-truk tersebut memang diperuntukkan untuk operasional perusahaan pertambangan. Operasionalnya itu bukan di jalan umum," ujar Yusuf dikutip Jumat (22/8/2025).
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan, truk impor Completely Built Up (CBU) yang dioperasikan di luar jalan umum memang tidak wajib melalui uji tipe maupun uji berkala.
"Kendaraan-kendaraan tersebut memang tidak dilakukan pengujian tipe maupun pengujian berkala, kalau memang dioperasikan di luar jalan umum," sebut Yusuf.
Kendaraan yang beroperasi di area terbatas seperti kawasan industri, pertambangan, atau perkebunan disebut tidak diwajibkan melalui uji tersebut.
"Kami ingin pastikan bahwa kendaraan tersebut juga mendukung agar bisa memenuhi persyaratan teknis dan layak jalan sesuai dengan desainnya dari kendaraannya yang memang bukan diperuntukkan untuk dioperasikan di jalan umum," ujarnya.
Meski demikian, Kemenhub akan berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait agar pelaku usaha tetap mengutamakan aspek keselamatan dalam operasionalnya.
"Hal ini juga akan kami koordinasikan dengan kementerian/lembaga terkait yang memiliki kewenangan di bidang pertambangan dan juga stakeholder terkait, sehingga aspek-aspek keselamatan tersebut bisa diutamakan," ujar Yusuf.
(dce)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Mau Terbang di Langit RI, Indonesia Airlines Harus Punya 2 Izin Ini