INFO NASIONAL - Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) mencatatkan sejarah penting dalam tata kelola pemerintahan daerah dengan ditetapkannya Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029.
Penetapan tersebut dituangkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2025 tentang RPJMD Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2025–2029, yang diundangkan pada 14 Agustus 2025 melalui Lembaran Daerah Nomor 3 Tambahan Lembaran Daerah Nomor 142.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Momentum ini menjadi semakin istimewa karena bertepatan dengan Hari Jadi ke-75 Provinsi Kalsel, sekaligus menjadi kado pembangunan yang dipersembahkan Gubernur Kalsel, Muhidin, bersama seluruh jajaran pemerintahan.
Dengan ditetapkannya perda tersebut, Kalsel resmi menjadi Provinsi pertama di Indonesia yang mengesahkan RPJMD periode 2025–2029 sebagai arah pembangunan lima tahun ke depan.
Plt. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Kalimantan Selatan, Galuh Tantri Narindra mengatakan bahwa capaian ini merupakan hasil kerja keras seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), legislatif serta dukungan berbagai pihak.
“Kalsel menjadi provinsi pertama di Indonesia yang telah menetapkan Perda RPJMD 2025–2029. Ini merupakan buah dari kerja keras seluruh SKPD, dukungan DPRD, hingga masukan dari pemerintah pusat,” ujarnya di Banjarbaru, pada Kamis, 21 Agustus 2025.
Lebih lanjut, Galuh Tantri menjelaskan proses penyusunan RPJMD tidak hanya melibatkan perangkat daerah di lingkup Provinsi Kalsel, tetapi juga dilakukan melalui komunikasi intensif dengan kementerian terkait.
“RPJMD yang sudah disusun, kita sampaikan dengan Bappenas, KemenPAN-RB, dan Kemendagri. Mereka memberikan masukan-masukan, lalu kita ekspos lagi dengan seluruh kementerian/lembaga yang memiliki program di Kalimantan Selatan. Semua kita selaraskan. Setelah itu, barulah tersusun rancangan perda RPJMD yang kembali kita konsultasikan ke Kemendagri,” paparnya.
Ia menjelaskan, penyusunan dokumen tersebut juga melalui tahap evaluasi. “Saya sudah bersepakat dengan Dewan, kemudian kita sampaikan ke Kemendagri. Setelah ada catatan evaluasi, langsung kita perbaiki hingga akhirnya dapat ditetapkan pada 14 Agustus 2025,” tambahnya.
Galuh menyebut, penetapan RPJMD pada HUT Kalsel ke-75 bukanlah kebetulan, melainkan bagian dari komitmen pemerintah daerah. “Ini persembahan dari Gubernur Kalsel. RPJMD yang memang milik Gubernur Kalsel ditetapkan bertepatan dengan hari jadi Provinsi Kalimantan Selatan,” tegasnya.
Setelah perda RPJMD ditetapkan, tahap berikutnya adalah penyusunan Rencana Strategis (Renstra) SKPD melalui Peraturan Kepala Daerah (Perkada). Dokumen Renstra tersebut akan menjadi pedoman teknis bagi SKPD dalam menjalankan program dan kegiatan pembangunan.
Penetapan RPJMD ini sekaligus menegaskan komitmen Pemprov Kalsel untuk memastikan agenda pembangunan daerah selaras dengan visi, misi, dan prioritas kepala daerah, serta mendukung pencapaian target pembangunan nasional. (*)