
Ingin tahu BPJS Kelas 2 bayar berapa? BPJS Kesehatan menawarkan pilihan kelas yang sesuai dengan kebutuhan dan budget kamu.
Kelas 2 menjadi opsi menarik karena memberikan keseimbangan antara biaya terjangkau dan fasilitas yang cukup nyaman. Artikel ini akan membahas secara lengkap besaran iuran, fasilitas yang didapat, dan cara bayarnya. Yuk, simak!
Berapa Iuran BPJS Kelas 2?
Untuk peserta mandiri (Pekerja Bukan Penerima Upah), iuran BPJS Kelas 2 bayar berapa? Berdasarkan aturan terbaru, iuran BPJS Kelas 2 adalah Rp100.000 per orang per bulan. Biaya ini berlaku untuk setiap anggota keluarga yang terdaftar dalam satu Kartu Keluarga. Jadi, jika kamu mendaftarkan tiga orang, total iurannya menjadi Rp300.000 per bulan.
Bagi pekerja penerima upah (PPU), seperti karyawan swasta atau PNS, iuran dihitung sebesar 5% dari gaji, dengan pembagian 4% ditanggung perusahaan dan 1% dari gaji karyawan. Biasanya, karyawan dengan gaji di bawah Rp4 juta masuk ke Kelas 2.
Fasilitas Apa Saja yang Didapat di BPJS Kelas 2?
Dengan membayar iuran Rp100.000 per bulan, peserta BPJS Kelas 2 mendapatkan fasilitas berikut:
- Rawat Inap: Kamar dengan 3-5 pasien, lebih nyaman dibandingkan Kelas 3 yang bisa lebih dari 5 pasien.
- Pelayanan Medis: Konsultasi dokter, pemeriksaan laboratorium, obat-obatan, dan tindakan medis sesuai kebutuhan, sama seperti kelas lainnya.
- Upgrade Kelas: Kamu bisa pindah ke kamar Kelas 1 atau VIP dengan membayar selisih biaya, tergantung ketersediaan di rumah sakit.
- Layanan Lain: Pemeriksaan kesehatan, imunisasi, hingga pelayanan keluarga berencana juga ditanggung.
Meski fasilitas kamar lebih sederhana dibandingkan Kelas 1, kualitas pelayanan medis tetap sama. Dokter, obat, dan tindakan medis tidak berbeda antar kelas.
Cara Bayar Iuran BPJS Kelas 2
Pembayaran iuran BPJS Kelas 2 mudah dan fleksibel. Kamu bisa membayar sebelum tanggal 10 setiap bulan melalui:
- Aplikasi Mobile JKN: Bayar langsung dari ponsel kapan saja.
- M-Banking: Gunakan bank seperti BRI, BNI, Mandiri, atau lainnya.
- Dompet Digital: Pakai aplikasi seperti GoPay, OVO, atau DANA.
- Minimarket: Bayar di Indomaret atau Alfamart terdekat.
- Autodebet: Atur pembayaran otomatis dari rekening bank agar tidak lupa.
Pastikan bayar tepat waktu, karena keterlambatan lebih dari satu bulan bisa membuat kartu BPJS nonaktif sementara. Jika diaktifkan kembali dan kamu menggunakan layanan rawat inap dalam 45 hari, denda 5% dari biaya perawatan (maksimal Rp30 juta) akan dikenakan.
Apakah BPJS Kelas 2 Worth It?
BPJS Kelas 2 cocok untuk kamu yang ingin layanan kesehatan memadai dengan biaya terjangkau. Dengan iuran Rp100.000 per bulan, kamu mendapatkan akses ke berbagai layanan medis tanpa perlu khawatir biaya besar saat sakit. Plus, fleksibilitas untuk naik kelas ke kamar yang lebih nyaman membuat Kelas 2 jadi pilihan tengah yang ideal.
Jika kamu ingin hemat, bisa memilih Kelas 3 (Rp35.000/bulan dengan subsidi pemerintah). Namun, jika kenyamanan kamar lebih penting, Kelas 2 adalah opsi terbaik sebelum naik ke Kelas 1 (Rp150.000/bulan).
Transisi ke Sistem KRIS di 2025
Pemerintah berencana mengganti sistem kelas 1, 2, dan 3 dengan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) mulai Juli 2025. Sistem ini akan menyamakan fasilitas rawat inap untuk semua peserta, dengan standar seperti maksimal 4 tempat tidur per kamar. Hingga saat ini, besaran iuran KRIS belum ditetapkan, jadi iuran Kelas 2 masih Rp100.000 per bulan sampai ada pengumuman resmi.
Kesimpulan
Jadi, BPJS Kelas 2 bayar berapa? Hanya Rp100.000 per orang per bulan untuk peserta mandiri, dengan fasilitas rawat inap yang cukup nyaman dan pelayanan medis lengkap. Kamu bisa bayar dengan mudah melalui berbagai kanal, dan ada opsi naik kelas jika perlu kamar lebih eksklusif. Pastikan bayar tepat waktu agar manfaat BPJS tetap aktif!