INFO NASIONAL - Badan Amil Zakat Nasional atau Baznas menyerahkan Surat Keputusan pembentukan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Baznas Kementerian Pekerjaan Umum sebagai upaya meningkatkan potensi zakat, infak, dan sedekah.
Penyerahan SK diselenggarakan di Ruang Rapat Lantai 3 Gedung Utama Kementerian Pekerjaan Umum pada Kamis, 21 Agustus 2025. Dihadiri oleh Pimpinan Baznas Bidang Pengumpulan, Rizaludin Kurniawan; Ketua UPZ Baznas Kementerian PUPR Periode 2022–2025, Miftachul Munir, serta Ketua UPZ Baznas Kementerian Pekerjaan Umum Periode 2025–2030, Edy Juharsyah.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Dalam sambutannya, H. Rizaludin berharap UPZ Baznas Kementerian Pekerjaan Umum mampu menjadi motor penggerak zakat di internal kementerian, sekaligus memperkuat program pendayagunaan yang transparan, profesional, dan tepat sasaran. “Sehingga manfaat zakat dapat dirasakan luas oleh masyarakat,” ujarnya.
Dalam ajaran Islam, zakat ibadah harta yang harus disalurkan. Zakat memiliki dimensi ganda, yakni melayani Tuhan dan manusia. Sebab itu, zakat menjadi esensi penting dalam ajaran Islam yang tidak bisa dipisahkan dari rukun-rukun lainnya.
Ia juga mengingatkan bahwa menunaikan zakat akan membawa keberkahan hidup. “Islam tidak melarang kita untuk kaya, tetapi mengingatkan agar harta itu bermanfaat. Dua setengah persen yang kita keluarkan itulah kunci keberkahan. Sisanya silakan dimanfaatkan untuk kebutuhan, tapi jangan lupakan hak fakir miskin,” tutur Rizaludin.
Agar semua umat merasakan manfaat zakat, Rizaludin menekankan pentingnya sinergi antara Baznas dan UPZ. “Kami ingin para muzaki bukan hanya mendapatkan kemudahan layanan zakat, tetapi juga merasakan pengalaman yang baik dan perubahan positif dalam kehidupannya. Zakat ini bukan hanya urusan administrasi, melainkan jalan menuju keberkahan dunia dan akhirat,” ucapnya.
Ketua UPZ Baznas Kementerian Pekerjaan Umum Edy Juharsyah, menyambut baik penyerahan SK tersebut. “InsyaAllah kita ikhtiar bersama untuk kemaslahatan umat,” katanya.
Dengan penyerahan SK ini, diharapkan UPZ Baznas Kementerian Pekerjaan Umum dapat semakin memperkuat sinergi pengelolaan zakat secara amanah, transparan, akuntabel, dan sesuai syariah, sehingga mampu mendukung terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui program-program unggulan Baznas. (*)