WAKIL Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer terjaring dalam operasi tangkap tangan yang digelar penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan pada Kamis, 21 Agustus 2025.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Relawan presiden Prabowo dan mantan presiden Jokowi itu dicokok bersama belasan lainnya dalam perkara dugaan pemerasan terhadap perusahaan yang mengurus sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja atau K3. Lantas, apa itu K3?
Merujuk Pasal 1 ayat (6) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2018 tentang Keselamatan dan Kesehatan Lingkungan Kerja, K3 adalah segala kegiatan yang menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatana tenaga kerja.
Pasal 1 ayat (44) Permenaker ini menjelaskan, untuk memperoleh sertifikasi K3, perusahaan atau tenaga kerja mesti melalui serangkaian kegiatan penilaian obyek K3 secara teknis atau media yang memiliki risiko bahaya.
Untuk memperoleh sertifikasi K3, sebagaimana diatur pada Pasal 50 ayat (1) Permenaker 5/2018, perusahaan atau tenaga kerja meski mengajukan permohonan tertulis kepada Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja dengan melampirkan dokumen yang dibutuhkan.
Dokumen meliputi fotokopi ijazah terakhir calon; surat keterangan pengalaman kerja yang diterbitkan perusahaan; surat keterangan sehat dari dokter; fotokopi kartu tanda penduduk; dan fotokopi sertifikat kompetensi (bila ada).
Pasal 50 ayat (3) Permenaker ini menyebutkan, jika pengajuan telah memenuhi persyaratan dan dokumen yang diatur pada ayat (1) dinyatakan lengkap maka Direktur Jenderal Binwas K3 akan menerbigtkan sertifikasinya.
Sesuai ketentuan Pasal 51 ayat (1) Permenaker 5/2018, sertifikasi K3 hanya berlaku dalam jangka waktu lima tahun dan dapat diperbarui. Namun, Direktur Jenderal Binwas K3 juga memiliki kewenangan untuk mencabut sertifikasi K3 apabila perusahaan atau tenaga kerja tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana diatur pada Pasal 56 Permenaker ini.
Kepemilikan sertifikasi K3 juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, di mana tenaga kerja berhak untuk memperoleh perlindungan keselamatan dan kesehata kerja dari perusahaan.
Dengan demikian, sertifikasi K3 merupakan kewajiban yang mesti dipenuhi perusahaan, khususnya perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha berisiko bahaya tinggi.