Istanbul (ANTARA) - Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres pada Kamis memperingatkan kematian dan kehancuran “besar-besaran” di Kota Gaza akibat serangan Israel, sembari menyerukan gencatan senjata.
"Sangat penting untuk segera mencapai gencatan senjata di Gaza, dan pembebasan tanpa syarat semua sandera, serta menghindari kematian dan kehancuran massal yang tak terelakkan akibat operasi militer terhadap Kota Gaza," ujar Guterres kepada wartawan.
Pernyataan itu dia sampaikan di sela-sela Konferensi Internasional Tokyo tentang Pembangunan Afrika (TICAD9) ke-9 di Kota Yokohama, Jepang, menurut pernyataan PBB.
"Keputusan otoritas Israel untuk memperluas pembangunan permukiman ilegal, yang akan memecah belah Tepi Barat, harus dibatalkan. Semua pembangunan permukiman merupakan pelanggaran hukum internasional," imbuh Guterres.
Pada 8 Agustus, Kabinet Keamanan Israel menyetujui rencana untuk menduduki Kota Gaza di bagian utara wilayah kantong tersebut.
Sebelum rapat Kabinet, kepala otoritas Israel Benjamin Netanyahu mengatakan dalam sebuah wawancara bahwa Israel bertujuan untuk menduduki Jalur Gaza sepenuhnya.
Kepala otoritas keamanan, Israel Katz juga pada Selasa menyetujui rencana untuk menduduki Kota Gaza.
Menurut rencana tersebut, sekitar 1 juta warga Palestina pertama-tama akan mengungsi ke selatan, sementara kota itu akan dikepung dan kemudian diduduki setelah serangan besar-besaran.
Pada 18 Agustus, Hamas mengumumkan bahwa mereka telah menerima usulan gencatan senjata dan pertukaran tahanan yang diajukan oleh Mesir dan Qatar, tetapi Israel belum menanggapi tawaran tersebut.
Israel telah membunuh hampir 62.200 warga Palestina di Gaza sejak Oktober 2023. Serangan militer tersebut telah menghancurkan wilayah kantong tersebut, yang saat ini tengah menghadapi kelaparan.
Pada November lalu, Mahkamah Pidana Internasional mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Netanyahu dan mantan kepala pertahanannya Yoav Gallant atas kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza.
Israel juga menghadapi kasus genosida di Mahkamah Internasional atas perangnya di daerah kantong tersebut.
Sumber: Anadolu
Penerjemah: Katriana
Editor: Aditya Eko Sigit Wicaksono
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.