Jakarta (ANTARA) - Pakar kesehatan sekaligus Ketua Majelis Kehormatan Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI) Prof Tjandra Yoga Aditama mendukung kebijakan seluruh layanan kereta api tetap bebas asap rokok untuk menjaga lingkungan transportasi umum yang sehat.
"Tentu akan bagus kalau budaya tidak atau jangan merokok itu terus diperluas, dan kebijakan untuk itu harus terus ditingkatkan, termasuk kereta api yang bebas asap rokok," kata Tjandra melalui pesan singkat, Jumat.
Pernyataan Tjandra tersebut merupakan tanggapan atas usulan anggota DPR Nasim Khan agar PT Kereta Api Indonesia atau KAI (Persero) menyediakan gerbong khusus merokok pada kereta api jarak jauh
Usulan tersebut disampaikan Nasim dalam rapat dengar pendapat dengan Direktur Utama KAI Bobby Rasyidin pada 20 Agustus 2025.
Menurut Tjandra, aturan layanan kereta api yang bebas asap rokok dapat membuat perokok menahan keinginan untuk merokok dan berpotensi menjadi pemicu agar mereka berhenti sepenuhnya.
Baca juga: Ini ancaman KAI Jakarta bila penumpang ketahuan merokok di kereta
Di sisi lain, dia menjelaskan merokok di dalam kereta api tentu akan mengganggu penumpang lainnya dan juga petugas.
"Ventilasi tentu tidak dapat menjamin, belum lagi dampak pada orang yang melintas atau petugas yang lewat di gerbong itu, yang membersihkan dan lainnya," ujar Tjandra.
Dia pun mengingatkan generasi muda bahwa merokok dapat merugikan kesehatan, dan penentu kebijakan publik berkewajiban menjaga serta meningkatkan kesehatan seluruh anak bangsa.
Sementara itu, PT KAI (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta kerap menyampaikan seluruh perjalanan kereta api, baik kereta api jarak jauh (KAJJ), kereta lokal, maupun kereta komuter merupakan zona bebas asap rokok.
Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta Ixfan Hendriwintoko mengatakan setiap pelanggaran, termasuk merokok di dalam gerbong, ditindaklanjuti dengan penurunan penumpang di stasiun pemberhentian terdekat, sesuai prosedur yang berlaku tanpa diberikan pengembalian biaya tiket.
“Kami ingin mewujudkan perjalanan kereta api yang sehat dan ramah bagi semua kalangan, termasuk anak-anak, ibu hamil, dan lansia. Karena itu, merokok tidak diperbolehkan di dalam kereta api maupun di sembarang tempat di area stasiun,” tegas Ixfan.
Baca juga: KAI ingatkan kembali soal larangan merokok di kereta api
Baca juga: Penumpang merokok di kereta akan diturunkan
Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
Editor: Rr. Cornea Khairany
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.