Liputan6.com, Jakarta Nasib Fariz RM terkait kasus dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkoba akan ditentukan Majelis Hakim dalam waktu dekat. Rencananya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang putusan pelantun "Barcelona" itu pada 4 September 2025.
Hal ini disampaikan kuasa hukum Fariz RM, Deolipa Yumara, usai menjalani sidang tanggapan pihak Fariz RM atas penolakan jaksa terhadap nota pembelaannya. Seperti diketahui, terkait kasus narkoba ini jaksa menuntut Fariz RM 6 tahun dan denda Rp800 juta.
"Jadi, agenda hari ini tanggapan terhadap jawaban jaksa. Kita mengajukan pleidoi, jaksa menjawab, kemudian kita menanggapi. Itu terhadap jawaban jaksa atau duplik terhadap replik jaksa," kata Deolipa Yumara setelah sidang, Kamis (21/8/2025).
"Sidang berikutnya tanggal 4 September tahun 2025. Agendanya putusan Majelis Hakim terhadap perkara Fariz RM," ujarnya seraya merenda harapan rehabilitasi untuk pemilik album Selangkah ke Seberang.
Mulai dari Nikita Mirzani jadi tersangka Fariz RM dan kasus narkoba ke-4 kali di News Flash Showbiz Liputan6.com.
Bukan Pengedar, Dia Pengguna
Deolipa Yumara tetap pada argumennya bahwa Fariz RM bukan pengedar narkoba seperti yang didakwakan. Dia menegaskan bahwa Fariz RM korban penyalahgunaan zat adiktif yang memerlukan pertolongan medis.
"Kita tetap sebagai pengacara mempertahankan argumen di pleidoi di mana Fariz RM itu bukanlah pengedar, tapi dia pengguna narkotika yang kecanduan. Sehingga dia harus direhabilitasi, bukan dihukum. Itu juga kita sudah berharap demikian, sudah disampaikan juga," tutur Deolipa Yumara.
Diserahkan Kepada Majelis Hakim
Deolipa Yumara menambahkan, pihak jaksa tidak memberikan sanggahan alot atas jawaban yang mereka sampaikan. Jaksa kini menyerahkan sepenuhnya pertimbangan dan keputusan akhir kepada kearifan Majelis Hakim.
"Nah, ternyata jaksa tidak membantah-bantah lagi, tapi diserahkan kepada Majelis Hakim untuk diputuskan. Agenda nanti adalah tanggal 4 September akan diputuskan seorang Fariz RM, apakah dia harus dihukum ataukah dia harus menjalani rehabilitasi," ucap Deolipa Yumara.
Dia Harus Menjalani Rehabilitasi
Deolipa Yumara menggarisbawahi posisi kliennya sebagai pencandu yang seharusnya disembuhkan. Ia berharap Fariz RM mendapat putusan rehabilitasi.
"Harapan kami sebagai kuasa hukum, dia harus menjalani rehabilitasi dengan mengingat karena dia bukan pengedar narkotika, tapi dia adalah seseorang yang kecanduan narkotika. Pengguna yang harus atau pemakai yang harus disembuhkan, bukan dihukum," tutup Deolipa Yumara.