MAJELIS Permusyarawatan Rakyat membuka peluang untuk melakukan perubahan kelima atas Undang-Undang Dasar atau UU 1945. Wakil Ketua MPR Bambang Wuryanto mengatakan lembaganya akan menyelenggarakan forum diskusi menuju amandemen konstitusi.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
"Saya pastikan untuk menuju perubahan UUD NKRI Tahun 1945, MPR akan memfasilitasi dengan menggelar diskusi rutin," kata pria yang akrab disapa Bambang Pacul dalam keterangan resmi di laman MPR pada Jumat, 22 Agustus 2025.
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu mengatakan MPR berwenang untuk mengubah konstitusi berdasarkan pasal 3 dalam UUD 1945. Ia pun merekomendasikan masyarakat untuk mempelajari sejarah perubahan konstitusi.
Ia menuturkan usulan atas perubahan amandemen datang ke MPR. "Usukan perubahan atau amandemen UUD 1945 sudah pasti ada karena perubahan adalah sebuah keniscayaan," kata dia.
Namun, saat ini Bambang belum menyebutkan apa saja poin-poin usulan perubahan UUD 1945. Adapun amandemen undang-undang tersebut telah dilakukan sebanyak empat kali, yaitu pada 2002, 2001, 2000, dan 1999.
Sebelumnya, Ketua MPR Ahmad Muzani menuturkan bahwa lembaganya tidak membatasi diri terhadap peluang perubahan UUD 1946. "Meskipun di sisi lain, kami juga tidak membuka lebar-lebar atas keinginan terhadap perubahan UUD," kata Muzani dalam keterangannya pada Kamis, 21 Agustus 2025 seperti dikutip dari Antara.
Dia mengatakan MPR perlu terus menerus mendengar dan merefleksi diri tentang makna konstitusi. Hal itu supaya MPR dapat mengambil keputusan yang benar tentang perlu tidaknya amandemen UUD. Untuk itu, lanjut dia, MPR mendengarkan pemikiran-pemikiran yang berkembang di masyarakat
“Banyak akademisi, tokoh-tokoh, dan kalangan lain yang menyuarakan perubahan UUD. Pemikiran-pemikiran itu kita harus dengarkan," tutur politikus Partai Gerindra ini.