
KEMENTERIAN Perindustrian (Kemenperin) menyatakan hingga saat ini masih mengkoordinasikan terkait perpanjangan insentif motor listrik dengan kementerian/lembaga terkait.
"Kita masih proses koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait," kata Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi dan Alat Pertahanan (IMATAP) Kemenperin, Mahardi Tunggul Wicaksono di Jakarta, Senin (25/8).
Adapun pada tahun lalu, pemerintah mengalokasikan anggaran Rp1,75 triliun untuk memberikan subsidi dalam pembelian 200 ribu unit motor listrik baru dan 50 ribu unit motor konversi, dengan pemberian diskon pembelian motor listrik baru sebesar Rp7 juta per unit.
Disampaikan Tunggul, pihaknya mengharapkan insentif tersebut berlanjut, karena sudah menjadi kebutuhan masyarakat.
"Harapannya memang kita coba koordinasikan dengan kementerian/lembaga terkait," katanya.
Saat ini pihaknya mencatat ada 66 perusahaan domestik yang memproduksi kendaraan listrik roda dua dan roda tiga, dengan kapasitas produksi mencapai 2,37 juta unit per tahun dan total investasi Rp1,15 triliun.
Sebelumnya, Direktur Jenderal (Dirjen) Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Setia Diarta mengungkapkan, saat ini pihaknya masih menunggu Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan kementerian terkait lainnya.
Setelahnya, Kementerian Perindustrian baru akan menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) tentang pemberian insentif bagi kendaraan roda dua di segmen elektrik (motor listrik), yang ditargetkan terbit tahun ini.
"Ada beberapa hal yang kita sudah petakan, kita juga sudah melakukan, yang kita tunggu arahan dari Presiden atau lewat Rekortas itu terkait konten jenis baterai yang nanti akan disiapkan dan kemudian juga berapa lama insentif,” ujar Setia saat ditemui di Kantor Kementerian Perindustrian Jakarta, Rabu (6/8) lalu.
Dalam Rakortas dengan kementerian terkait itu, di antaranya akan ditentukan berapa besar insentif yang akan diberikan oleh pemerintah terhadap motor listrik, yaitu berkisar antara Rp5 juta sampai Rp7 juta per motor. (E-1)