KETUA Indonesian Youth Council for Tactical Changes (IYCTC) Manik Marganamahendra mengatakan, usulan anggota DPR agar PT Kereta Api Indonnesia (KAI) menyediakan gerbong khusus merokok di kereta jarak jauh sebagai tindakan yang sembrono serta kemunduran dalam kebijakan. ”Merokok di ruang publik melanggar hak dasar atas udara bersih,” ujar Manik dalam keteranganya pada Kamis, 21 Agustus 2025.
Koalisi kaum muda yang berfokus pada pengendalian tembakau dan zat adiktif di Indonesia ini menegaskan, usulan tersebut sebagai salah satu ide paling sembrono dalam ruang kebijakan publik. Manik mengingatkan adanya bahaya dari ruang merokok di gerbong kereta setelah melihat tragedi pesawat Varig 820 rute Paris-Rio de Janeiro tahun 1973 yang jatuh karena puntung rokok hingga menewaskan 123 orang. “Membiarkan rokok di ruang transportasi umum adalah bom waktu. Sejarah sudah membuktikan bahwa tragedi bisa terjadi hanya karena puntung rokok. DPR seharusnya belajar dari sejarah,” tutur Manik.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Anggota Komisi VI DPR Nasim Khan sebelumnya mengusulkan PT KAI menyediakan gerbong khusus bagi perokok pada layanan kereta jarak jauh. Menurut dia, keberadaan gerbong khusus merokok itu bukan hanya memberi kenyamanan, tetapi juga berpotensi menambah pemasukan bagi KAI.
Usulan tersebut disampaikan Nasim dalam rapat dengar pendapat dengan Direktur Utama PT KAI Bobby Rasyidin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 20 Agustus 2025. Menurut dia, gerbong serupa pernah ada, namun kemudian dihapuskan. “Ini ada masukan juga, gerbong yang selama ini ada, tapi setelah itu dihilangkan, sisakan satu gerbong untuk cafe, untuk ngopi, paling tidak di situ untuk smoking area,” ujar legislator Partai Kebangkitan Bangsa itu meyakini.
Manik menegaskan, ide legislator itu melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 dan Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023. Dua regulasi tersebut menyebutkan transportasi umum sebagai Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Di dalam peraturan ini transportasi umum seperti kereta api juga merupakan area yang harusnya bebas dari asap rokok.
Advocacy Officer IYCTC Daniel Beltsazar Jacob berpendapat adanya ide gerbong khusus perokok juga dapat menjadi bumerang bagi PT KAI sendiri. Sebab, PT KAI akan terbebani dalam segi operasional kereta. “Kalau gerbong rokok itu sampai diakomodir, justru akan menambah biaya bagi KAI. Membersihkan residu asap dan puntung rokok di ruang tertutup bukan pekerjaan sederhana,” ucap Daniel.