KOMISI VIII Dewan Perwakilan Rakyat mengadakan rapat maraton untuk membahas revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Ibadah Haji dan Umrah. Mereka pertama kali mengadakan rapat kerja pada Kamis, 21 Agustus 2025. Secara berturut-turut rapat itu berlanjut dari siang hingga malam, bahkan di hari libur.
Pada Sabtu pukul 10.00 WIB, komisi bidang keagamaan itu menggelar rapat kerja dengan Dewan Perwakilan Daerah.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
“Rapat kita hari ini akan beragenda menyampaikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah di Indonesia terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Ibadah Haji dan Umroh,” kata Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang saat membuka rapat di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Sabtu, 23 Agustus 2025.
Di hadapan Ketua Komite III DPD Filep Wamafma dan wakilnya Dailami Firdaus, Marwan menjelaskan alasan DPR mengebut pembahasan RUU Haji. Menurut Marwan, RUU ini mendesak untuk disahkan karena linimasa penyelenggaraan haji di Arab Saudi telah dimulai. Di lain sisi, Badan Pengelola Haji yang bertanggung jawab untuk menyelenggarakan haji belum punya kewenangan resmi untuk mengambil alih mandat tersebut dari Kementerian Agama.
Oleh sebab itu, Marwan ingin agar pembahasannya bisa berlangsung singkat. Ia menekankan bahwa pembahasan daftar inventarisasi masalah sebaiknya tidak terlalu lama. Politikus Partai Kebangkitan Bangsa itu berujar, pembahasan yang terlalu panjang bisa menyulitkan DPR sekaligus pemerintah.
Ia lantas menyinggung tenggat waktu pembayaran biaya Masyair atau prosesi ibadah haji di Arafah, Mina dan Muzdalifah. “Surat yang kami terima, Indonesia sudah diultimatum. Kalau tidak memastikan (pembayaran) area di Arafah di tanggal 23 Agustus hari ini, maka area yang selama ini dipakai Indonesia bisa diberikan kepada pihak lain,” kata dia.
Ia menuturkan untuk mengantisipasi itu, DPR telah menyetujui usulan penggunaan uang muka dari Badan Pengelola Keuangan Haji sebesar Rp 2,7 triliun untuk musim haji 2026. Lebih lanjut, Marwan menekankan komitmen DPR untuk segera mengesahkan RUU Haji dalam sidang rapat paripurna 26 Agustus 2025.
Sebelumnya, Marwan mengatakan pembahasan RUU Haji yang dikebut selama beberapa hari ini telah dikonsultasikan dengan pimpinan parlemen, terutama Wakil Ketua DPR Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat (Korkesra) Cucun Ahmad Syamsurijal.
Dalam rapat panitia kerja kerja kemarin mereka menyepakati tata cara pembahasan DIM. Marwan mengusulkan pembahasan DIM itu dilakukan per klaster atau per bab. Lalu pada hari ini, DPR berencana memasukkan saran-saran ke klaster-klaster itu. Pada Ahad, 24 Agustus, Komisi VIII akan membentuk tim perumus dan tim sinkronisasi. Lalu Senin, 25 Agustus 2025, Komisi VIII bakal mendengarkan laporan timus timsin.
“Ini maraton nih rapatnya, sampai malam,” kata Marwan ketika ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Jumat, 22 Agustus 2025. Menyoal lokasi, Marwan membuka peluang rapat itu dapat digelar di hotel.
Salah satu kesepakatan yang tercapai antara pemerintah dan DPR adalah mengubah status BP Haji menjadi kementerian. Dengan demikian, Kepala BP Haji akan naik tingkat menjadi menteri. RUU Haji merupakan salah satu rancangan yang masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) tahun 2025-2029. Lewat perubahan ketiga UU Nomor 8 Tahun 2019, Kementerian Agama mulai tahun depan tidak lagi mengurus masalah haji.
Ervana Trikarinaputri berkontribusi dalam tulisan ini