KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer atau akrab disapa Noel. Ia ditangkap bersama belasan pejabat Kementerian Ketenagakerjaan terkait dengan dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
KPK menyegel ruang kerja di Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 (Ditjen Binwasnaker dan K3) pada Kamis, 21 Agustus 2025. Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto membenarkan adanya penyegelan ruangan tersebut. "Benar," kata Fitroh saat dihubungi wartawan pada Kamis, 21 Agustus 2025.
Dugaan Pemerasan di Balik Sertifikasi K3
Kasus yang menjerat Noel diduga berkaitan dengan praktik pemerasan terhadap perusahaan-perusahaan yang sedang mengurus sertifikasi K3. Sertifikasi ini menjadi syarat penting bagi perusahaan untuk memastikan keselamatan dan kesehatan kerja para karyawan sehingga sering kali menjadi kebutuhan mendesak bagi dunia industri.
Apa Itu Sertifikasi K3?
Dilansir dari laman resmi perusahaan jasa K3, Ahlik3.co.id, K3 adalah serangkaian upaya untuk menjamin dan melindungi tenaga kerja dari risiko kecelakaan maupun penyakit akibat kerja. Prinsip K3 tidak hanya menyelamatkan nyawa, tapi juga meningkatkan produktivitas dan menekan kerugian perusahaan.
Secara umum, tujuan K3 mencakup:
- Mencegah kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja melalui pengendalian potensi bahaya.
- Menciptakan lingkungan kerja aman dan sehat bagi fisik maupun mental pekerja.
- Meningkatkan produktivitas perusahaan karena pekerja yang terlindungi lebih termotivasi.
- Mengurangi kerugian finansial akibat kecelakaan kerja.
- Memenuhi kewajiban hukum karena regulasi di Indonesia mewajibkan penerapan standar K3.
Sertifikasi K3 merupakan bukti bahwa seseorang atau perusahaan memiliki kompetensi dalam melaksanakan standar keselamatan kerja. Ada berbagai jenis sertifikat, salah satunya adalah sertifikat K3 Umum, yang biasanya wajib dimiliki personel perusahaan untuk memastikan penerapan aturan K3.
Pelatihan K3 dan Syarat Sertifikasi
Untuk mendapatkan sertifikat, tenaga kerja harus mengikuti pelatihan K3 Umum. Materi pelatihan biasanya meliputi:
- Identifikasi potensi bahaya di tempat kerja.
- Prosedur pengendalian risiko.
- Penggunaan alat pelindung diri (APD).
- Penanganan keadaan darurat.
- Pemahaman regulasi K3 yang berlaku.
Peserta yang lulus akan mendapatkan sertifikat resmi, yang kemudian menjadi dokumen penting dalam memenuhi standar keselamatan kerja di perusahaan.